Gerebek Pesta Gay, Kepolisian Malah Kena Protes

Tersangka kasus pesta gay, Dennis Destryawan/Tribunnews.com

Penggerebekan Polres Jakarta Utara terhadap 144 orang pengunjung dan staff Gym & Sauna dikecam oleh Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas & Seksual.

Diketahui sebelumnya, Opsnal jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara telah melakukan penangkapan terhadap 144 orang di Atlantis Gym & Sauna, Kelapa Gading, Minggu (21/5/2017).
144 orang tersebut diduga melakukan pesta sex gay.

Mereka ditangkap karena diduga melanggar UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.
Namun penangkapan tersebut dinilai oleh Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap kelompok minoritas identitas & seksual sebagai perbuatan sewenang-wenang dan tidak manusiawi.

"Korban digerebek, ditangkap dan digiring menuju polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota. Sesampai di kepolisian, sejumlah korban digiring untuk diperiksa dan dilakukan penyeledikan.

Tidak hanya itu, korban ditelanjangi danserta dikonsentrasikan menjadi dua kelompok terpisah antara pengunjung dan staff sauna, yang berpindah dari satu ruang ke ruangan lain untuk alasan pemeriksaan tanpa mengenakan pakaian," seperti dikutip dari pernyataan pers, Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas Identitas & Seksual, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.

Bahkan perilaku yang sewenang-wenang tersebut tetap dilakukan meski kuasa hukum dari koalisi advokasi datang mendampingi.

"Meski telah didampingi oleh kuasa hukum dari koalisi advokasi untuk Tindak kekerasan terhadap kelompok minoritas, para korban tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian setempat dengan memotret para korban dalam kondidi tidak berbusana dan menyebarkan foto tersebut hingga menyebar viral baik melalui pesan singkat, media sosial maupun pemberitaan. Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban," imbuh dalam pernyataan pers.

Menurut Koalisi, perilaku kepolisan tersebut memberikan dampak buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual.

"Penangkapan di ranah paling privat ini bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik."

Lantaran hal tersbut, pihak kepolisian kini diminta untuk tidak menyebarkan data peribadi korban oleh Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Gender & Seksual.

Karena hal tersebut merupakan ancaman kemanan bagi korban dan pelanggaran hak privasi setiap warga Negara.

Informasi yang tersebar juga dapat menurunkan derajat kemanusiaan korban, dan memberikan hak praduga tak bersalah bagi korban.

Mereka juga meminta kepada kepolisian untuk segera membebaskan dan memulihkan nama baik orang yang tak terbukti bersalah dalam dalam penggerebekan tersebut.

WNA turut terjaring dalam penggerebekan
144 orang yang terjadring kemudian digiring ke Kantor Polrestro Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian juga menemukan empat warga negara asing (WNA).
Mereka berasal dari Malaysia, Hongkong, dan Singapura.

Kostum superhero yang disita (WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN)

Tim Operasional Jatanras dan Resmob Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 144 pria gay di Ruko PT AJ kompleks Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, Kelurahan Kelapa Gading Barat RT 15/03, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017).

Seperti dilansir dari Warta Kota, Polisi menduga mereka adalah kaum gay jaringan internasional.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara "The Wild One", serta ponsel genggam dalam penggerebekan tersebut.

Penyelidikan awal kepolisian, tercatat ada empat orang yang ditangkap lantaran berperan sebagai penyedia usaha pornografi.

Mereka adalah CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, serta RA (28) petugas keamanan.

Mereka dijerat pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.

Enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) sebagai penari, AS (41) dan SH (25) selaku tamu, BY (20) dan R (30) selaku instruktur fitnes, dan TT (28) selaku perancang busana juga ditangkap oleh kepolisian.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Postingan populer dari blog ini

Berawal dari gombal dan janji dusta dikemukakan. Setelahnya bertemu dan pegangan tangan

TOLONG SEBARKAN ! ! Ini Akibat Orang Yang Suka Berhutang Tapi Tak Pernah Melunasi Hutang nya

Heboh!! Terdengar Suara Dari Makam Remaja Hamil, Dibongkar Dan Yang Terjadi Mengejutkan, Tolong Sebarkan!!